INDRAMAYU – Danramil 1615/Haurgeulis Kapten Inf Dadang Iskandar memberikan pengarahan mengenai keselamatan berlalu lintas kepada seluruh anggota di Makoramil 1615/Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026).
Pengarahan tersebut difokuskan pada lima pilar keselamatan berkendara untuk meningkatkan kedisiplinan personel sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pilar pertama adalah penggunaan helm dengan benar dan memastikan tali pengikat terpasang rapat. Helm menjadi perlengkapan penting untuk melindungi kepala apabila terjadi benturan.
“Helm merupakan pelindung kepala yang sangat penting. Pastikan selalu terpasang dengan benar dan tali pengikatnya terkunci, ” ujar Kapten Inf Dadang Iskandar.
Pilar kedua ialah berdoa sebelum memulai perjalanan, sedangkan pilar ketiga menekankan larangan berkendara dengan kecepatan tinggi. Setiap personel diminta mematuhi batas kecepatan dan menyesuaikannya dengan kondisi jalan.
Pilar keempat adalah menjaga konsentrasi selama berkendara. Personel diminta menghindari berbagai aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pilar kelima mencakup kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pemeriksaan kondisi kendaraan secara berkala, terutama kondisi ban.
“Kendaraan yang layak digunakan dan dokumen yang lengkap merupakan bagian penting dari keselamatan berkendara, ” tegas Kapten Inf Dadang Iskandar.
Pengarahan tersebut menjadi bagian dari upaya Koramil 1615/Haurgeulis dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan personel TNI AD.
Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., M.Han., serta Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., juga menekankan pentingnya keselamatan dan kedisiplinan prajurit dalam menjalankan tugas.
Melalui pengarahan tersebut, seluruh anggota diharapkan mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain serta menjadi teladan dalam mematuhi peraturan lalu lintas. (PERS)

Updates.